Ingat, PNS yang Tebar Ujaran Kebencian Bakal Dikenakan Sanksi Berat
By Admin
Pegawai Negeri Sipil (foto: Ilustrasi)
nusakini.com - JAKARTA - Agaknya penyebaran ujaran kebencian di sosial media (sosmed) semakin hari semakin massif dan cenderung tak terkendalikan lagi. Ironisnya, para pelaku ujaran kebencian tersebut tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat umum tetapi juga menginggapi oknum aparat pemerintah seperti pegawai negeri sipil (PNS).
Karena itu, pemerintah bakal menjatuhkan sanksi berat terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) di sosmed.
Sanksi tegas itu di antaranya berupa penurunan pangkat, pemecatan, dan menghentikan segala macam fasilitas yang diberikan oleh negara. Sanksi tegas ini bakal diberikan kepada abdi negara yang ada di daerah ataupun di pusat.
“Yang jelas sanksi ringan dan berat, dia masuk kategori apa, kalau ringan diturunkan pangkatnya setingkat, tapi kalau berat diberhentikan,” kata Menteri Pendayagunaan Apa ratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur seusai rapat terbatas (ratas) di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/5/2018) lalu.
Asman menjelaskan, ganjaran sanksi itu bakal diputuskan sesuai dengan tingkatan ujaran kebencian yang dilakukan oknum PNS. Sampai saat ini, belum ada proses pemberhentian PNS yang terlibat dalam jaringan terorisme. Namun, dalam serang kaian kasus teror bom di Surabaya diketahui ada salah satu terduga teroris yang merupakan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) di Jawa Timur.
Dalam proses pemberhentiannya, harus dilaporkan oleh pejabat pembina pegawai. Sebagai contoh, PNS di Kemenag maka yang melaporkan adalah menteri agama. “Selanjutnya baru dilaporkan ke Menpan-RB, nanti diputuskan melanggar UU Nomor 5 atau tidak, pasti ada sanksi,” katanya.
Menurut Asman, pemberian sanksi juga bisa diputuskan langsung oleh Kemenpan-RB, atau oleh pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, wali kota, dan bupati.
Pemerintah pusat dan daerah juga akan berkonsolidasi untuk memonitor aktivitas para PNS, agar dapat diketahui mengenai status PNS tersebut masuk dalam jaringan teroris atau tidak.
Sementara itu, Badan Ke pega waian Negara (BKN) mengingatkan kepada PNS agar tidak menyebarkan ujaran kebencian. Apalagi setelah seorang PNS yang menjabat sebagai kepala sekolah di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat ditangkap polisi lantaran menyebarkan ujaran kebencian mengenai teror bom di Surabaya yang seolah dianggap mengalihkan isu.
Kepala BKN Bhima Haria Wibisana menegaskan, para PNS dilarang untuk ikut campur kasus tersebut, apalagi sampai menyebarkan ujaran kebencian yang bisa memancing suasana menjadi lebih keruh.
Bhima siap menjatuhkan sanksi tindakan tegas kepada para PNS yang melakukan ujaran kebencian. “Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan,“ ujarnya. (b/ma)